Sabtu, 22 Oktober 2016

1.1 Peraturan Berlalu lintas

Siswa Menyeberang jalan menggunakan Zebra Cross.


Dimana bumi dipijak,disana langit dijungjung merupakan pepatah yang berasal dari Sumatra barat, Pepatah tersebut menggambarkan dengan tepat, kewajiban kita untuk menaati aturan atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai warga Negara, kita patut bersyukur terhadap tuhan yang maha esa, karna bangsa kita adalah bangsa yang besar. Namun banyak diantra kita yang belum taat Norma. Dijalan raya, terutama dikota besar, kita bias menyaksikan kesemrawutan pengendara mobil yang saling berebut jalan. Oleh karna itu, kalian sebagai generasi penerus bangsa, sudah seharusnya sudah mengetahui apa Norma Itu.


                                               Pengendara Motor melanggar jalur busway.
Sejak Kelahiran hingga akhir hayatnya, Manusia selalu hidup berkelompok.Dengan demikian,manuasia merupaka bagian dari manusia lain yang hidup bersama. Pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai mahluk social dan mahluk individu. Sebagai mahluk social,manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karna itu,iya akan terhubung dalam kelompok manusia yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diujudkan secara bersama sama. Akan tetapi, sebagai mahluk individu,tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan. Dalam kehidupan bermasyarakat,perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan,bahkan menjurus kearah terjadinya kekacauan. Norma dibentuk untuk melindungi kepentingan kepentingan manusia sebagai mahluk yang berada dimasyarakat. Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan,bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul,pasti aka nada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut ber interaksi.

2.2 Musyawarah Masyarakat dan Sopan Santun


Masyarakat adat sedang melakukan kegiatan musyawaran untuk melakukan suatu peraturan.
Ketika Seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyurahkan kebenaran.seseorang yang berbuat berdasarkan  hati nurani merupaka gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenan dalam bisikan kalbu dan suara hati nurani manuasia. Suara hati nurani yang  dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun. Suara hati nurani sebagai suara kejujuran, merupaka suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Seorangg siswa yang mengikuti suara hati nuraninya tidak mungkin menyontek ketika ulangan karna tau menyontek itu perbuatan salah. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusia itu merupakan pelanggaran kesusilaan.


Perilaku Sopan Peserta Didik Kepada Guru.

Norma Kesopanan dalam bermasyarakat memuat aturan tentang pergaulan bermasyarakat,antara lain terlihat dalam tatacara berpakaian,tata cara berbicara,tata cara berprilaku terhadap orang lain, tata cara bertemu orang tua lain, tata cara Menyapa orang lain,Tata cara makan,dan Sebagainya.  Kebiasaan  me nunjukan pada perbuat yang berulang ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat dan kekuatan sanksi pada keduanya.Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaab tidak sekuat sanksi terhadap hukum adat. Sanksi terhadap Nirma kesopanan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda denga norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat.

3.3 Kerukunan Umat Beragama

 Umat Beragama sedang melaksanakan ibadah menurut agamanya.

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang bersumbernya dari wahyu tuhan. Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari tuhan. Membuat manusia berusaha mengendalikan sifat perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manuasia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa ya ng dilarangnya. Melanggar norma agama adalah Perbuatan dosa sehingga pelanggaranya akan mendapatkan sanksi siksaan dineraka. Indonesia bukan Negara yang mendasarkan pada satu agama. Namaun karna Indonesia percaya terhadap tuhan yang maha esa sebagai ditegaskan dalam sila peratama, Ketuhanan yang maha esa.



Kerukunan antar  umat beragama.

Norma agama dalam pelaksanaanya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan, tetapi juga mengatur bagaimanana hubugan  manusia dengan mahluk ciptaan tuhan lainnya.manusia sebagai mahlu Ciptaan tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan  dan kebahagiaan dengan sesame Manusia. Oleh karna itu, dengan dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada tuhan  dan Keserasian manusia dengan sesama agama dan lingkungannya.
Norma Hukum adalah Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi Negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma kukum harus ditaati oleh masyarakat. Pada hakikatnya,Suatu norma hokum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam  pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah Norma hokum memiliki dua macam sifat:
A.      Bersifat perintah, Yaitu Memerintahkan seseorang untuk berbuat sesuatu  dan kalau tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hokum tersebut.
a.       Contoh : SIM ( Surat Izin Mengemudi ) Yang diwajibkan bagi pengendara  kendaraan bermotor.
B.      Bersifat Larangan, Yaitu Melarang orang unntuk berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hokum tersebut.
a.       Larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan sudah ditentukan.
Negara Indonesia merupakan Negara yang melaksanakan norma hokum. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara hokum “ Hal itu menjamin ketertiban ketertiban dalam kehidupan bernegara.

4.2Interaksi Masyarakat


Interaksi Sosial Masyarakat Dipasar Terapung.
Norma Juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis.Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.   Dalam hidup bernegara diatur dalam norma hokum yang berbeda dengan norma-norma hokum yang lainnya. Persamaannya adalah : Norma-norma tersebut mengatur  tata tertib dalam dalam masyarakat,sedangkan perbedaanya terletak pada sanksinya.
Negara Indonesia adalah Negara hokum. Yang tertera pada pasal 1 ayat ( 3) UUD tahun 1945.       
1, Negara hokum adalah : Negara yang berdasarkan pada segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga Negara pada hokum tertulis atau tidak.
2. Menurut A.V. Dicey, Negara hokum mengandung Tiga Unsur :
1.2. Supremacy Oflaw. Dalam atinya : tidak boleh ada kesewenang wenangan sehingga               .  seseorang warga harus dihukum jika melanggar hokum.   
2.2 Equality Before Of Law. Dalam  arti : Setiap Orang sama didepan hokum tanpa melihat sesuatu dari kedudukannya. Baik dari rakyat maupun pejabat      
3,2  Human rights . Dalam arti : dijaminnya hak hak asasi Manusia dalam undang undang atau keputusan pengadilan.
Sebagai Negara hokum tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hokum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.. norma hokum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan  keadilan.

5.1 Pengadilan Negara dan Kearifan Masyarakat Lokal

Pengadilan Negara tempat mencari keadilan hukum.
Keadilan berasal  dari kata adil.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan Sebagai ( Tindakan ) Tidak berat sebelah, Sepatutnya tidak sewenang wenang. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya.                             Menurut Pandangan hokum, keadilan mengandung arti adanya jaminan Negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hokum. Huku menjaga perlakuan hak hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan.        Semua warga Negara baik pejabat Negara, warga Negara dan orang asing wajib mentaati hukum.       Norma hokum wajib dipatuhi dalam semua aspek. Pengenaan ukum dapat dibedakan dari segi berat ringanya seperti :  Teguran atau peringatan,Pengurangan hak seperti denda,Pembatasan kebebasan        ( penjara ), denda,sanksi yang menyakiti fisik,amputasi dan pidana mati. Huku dalam norma hokum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hokum perdata dan hokum  tata tata usaha Negara.



Masyarakat adat badui tetap memegang teguh tradisi yang merupakan kearifan local.


Sesuatu Norma dalam Masyarakat untuk menjadi suatu aturan yang nyata berlaku perlu melakukan proses Sosialisasi. Selanjutnya peraturan akan menjadi tujuan dan manfaat Bagi Norma Kehidupan masyarakat yang berlaku dinegara Indonesia.