Sabtu, 22 Oktober 2016

5.1 Pengadilan Negara dan Kearifan Masyarakat Lokal

Pengadilan Negara tempat mencari keadilan hukum.
Keadilan berasal  dari kata adil.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan Sebagai ( Tindakan ) Tidak berat sebelah, Sepatutnya tidak sewenang wenang. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya.                             Menurut Pandangan hokum, keadilan mengandung arti adanya jaminan Negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hokum. Huku menjaga perlakuan hak hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan.        Semua warga Negara baik pejabat Negara, warga Negara dan orang asing wajib mentaati hukum.       Norma hokum wajib dipatuhi dalam semua aspek. Pengenaan ukum dapat dibedakan dari segi berat ringanya seperti :  Teguran atau peringatan,Pengurangan hak seperti denda,Pembatasan kebebasan        ( penjara ), denda,sanksi yang menyakiti fisik,amputasi dan pidana mati. Huku dalam norma hokum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hokum perdata dan hokum  tata tata usaha Negara.



Masyarakat adat badui tetap memegang teguh tradisi yang merupakan kearifan local.


Sesuatu Norma dalam Masyarakat untuk menjadi suatu aturan yang nyata berlaku perlu melakukan proses Sosialisasi. Selanjutnya peraturan akan menjadi tujuan dan manfaat Bagi Norma Kehidupan masyarakat yang berlaku dinegara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar