Pengadilan Negara tempat mencari
keadilan hukum.
Keadilan berasal dari kata adil.Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia diartikan Sebagai ( Tindakan ) Tidak berat sebelah, Sepatutnya tidak
sewenang wenang. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang
menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Menurut Pandangan
hokum, keadilan mengandung arti adanya jaminan Negara terhadap anggota masyarakat
untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama
dihadapan hokum. Huku menjaga perlakuan hak hak anggota masyarakat agar
tercipta keadilan. Semua warga
Negara baik pejabat Negara, warga Negara dan orang asing wajib mentaati
hukum. Norma hokum wajib dipatuhi
dalam semua aspek. Pengenaan ukum dapat dibedakan dari segi berat ringanya
seperti : Teguran atau
peringatan,Pengurangan hak seperti denda,Pembatasan kebebasan ( penjara ), denda,sanksi yang
menyakiti fisik,amputasi dan pidana mati. Huku dalam norma hokum juga tidak
hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hokum
perdata dan hokum tata tata usaha
Negara.
Masyarakat adat badui tetap
memegang teguh tradisi yang merupakan kearifan local.
Sesuatu Norma dalam Masyarakat
untuk menjadi suatu aturan yang nyata berlaku perlu melakukan proses
Sosialisasi. Selanjutnya peraturan akan menjadi tujuan dan manfaat Bagi Norma
Kehidupan masyarakat yang berlaku dinegara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar