Sabtu, 22 Oktober 2016

4.2Interaksi Masyarakat


Interaksi Sosial Masyarakat Dipasar Terapung.
Norma Juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis.Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.   Dalam hidup bernegara diatur dalam norma hokum yang berbeda dengan norma-norma hokum yang lainnya. Persamaannya adalah : Norma-norma tersebut mengatur  tata tertib dalam dalam masyarakat,sedangkan perbedaanya terletak pada sanksinya.
Negara Indonesia adalah Negara hokum. Yang tertera pada pasal 1 ayat ( 3) UUD tahun 1945.       
1, Negara hokum adalah : Negara yang berdasarkan pada segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga Negara pada hokum tertulis atau tidak.
2. Menurut A.V. Dicey, Negara hokum mengandung Tiga Unsur :
1.2. Supremacy Oflaw. Dalam atinya : tidak boleh ada kesewenang wenangan sehingga               .  seseorang warga harus dihukum jika melanggar hokum.   
2.2 Equality Before Of Law. Dalam  arti : Setiap Orang sama didepan hokum tanpa melihat sesuatu dari kedudukannya. Baik dari rakyat maupun pejabat      
3,2  Human rights . Dalam arti : dijaminnya hak hak asasi Manusia dalam undang undang atau keputusan pengadilan.
Sebagai Negara hokum tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hokum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas.. norma hokum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan  keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar