Interaksi Sosial Masyarakat
Dipasar Terapung.
Norma Juga diperlukan untuk
mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis.Tanpa adanya
norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hidup bernegara diatur dalam norma
hokum yang berbeda dengan norma-norma hokum yang lainnya. Persamaannya adalah :
Norma-norma tersebut mengatur tata
tertib dalam dalam masyarakat,sedangkan perbedaanya terletak pada sanksinya.
Negara Indonesia adalah Negara
hokum. Yang tertera pada pasal 1 ayat ( 3) UUD tahun 1945.
1, Negara hokum adalah : Negara
yang berdasarkan pada segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga
Negara pada hokum tertulis atau tidak.
2. Menurut A.V. Dicey, Negara
hokum mengandung Tiga Unsur :
1.2. Supremacy
Oflaw. Dalam atinya : tidak boleh ada kesewenang wenangan sehingga .
seseorang warga harus dihukum jika melanggar hokum.
2.2 Equality
Before Of Law. Dalam arti : Setiap Orang
sama didepan hokum tanpa melihat sesuatu dari kedudukannya. Baik dari rakyat
maupun pejabat
3,2 Human rights . Dalam arti : dijaminnya hak
hak asasi Manusia dalam undang undang atau keputusan pengadilan.
Sebagai Negara hokum tentu bangsa
Indonesia menerapkan aturan hokum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam
kehidupan bermasyarakat. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata
tertib yang berlaku dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya
diberikan sanksi yang tegas.. norma hokum tidak dapat berjalan sendiri untuk
mencapai tujuan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar