Sabtu, 22 Oktober 2016

3.3 Kerukunan Umat Beragama

 Umat Beragama sedang melaksanakan ibadah menurut agamanya.

Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang bersumbernya dari wahyu tuhan. Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari tuhan. Membuat manusia berusaha mengendalikan sifat perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manuasia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa ya ng dilarangnya. Melanggar norma agama adalah Perbuatan dosa sehingga pelanggaranya akan mendapatkan sanksi siksaan dineraka. Indonesia bukan Negara yang mendasarkan pada satu agama. Namaun karna Indonesia percaya terhadap tuhan yang maha esa sebagai ditegaskan dalam sila peratama, Ketuhanan yang maha esa.



Kerukunan antar  umat beragama.

Norma agama dalam pelaksanaanya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan, tetapi juga mengatur bagaimanana hubugan  manusia dengan mahluk ciptaan tuhan lainnya.manusia sebagai mahlu Ciptaan tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan  dan kebahagiaan dengan sesame Manusia. Oleh karna itu, dengan dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada tuhan  dan Keserasian manusia dengan sesama agama dan lingkungannya.
Norma Hukum adalah Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi Negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma kukum harus ditaati oleh masyarakat. Pada hakikatnya,Suatu norma hokum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam  pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah Norma hokum memiliki dua macam sifat:
A.      Bersifat perintah, Yaitu Memerintahkan seseorang untuk berbuat sesuatu  dan kalau tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hokum tersebut.
a.       Contoh : SIM ( Surat Izin Mengemudi ) Yang diwajibkan bagi pengendara  kendaraan bermotor.
B.      Bersifat Larangan, Yaitu Melarang orang unntuk berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hokum tersebut.
a.       Larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan sudah ditentukan.
Negara Indonesia merupakan Negara yang melaksanakan norma hokum. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara hokum “ Hal itu menjamin ketertiban ketertiban dalam kehidupan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar