Umat Beragama sedang melaksanakan
ibadah menurut agamanya.
Norma agama adalah sekumpulan
kaidah atau peraturan hidup manusia yang bersumbernya dari wahyu tuhan.
Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari tuhan. Membuat manusia
berusaha mengendalikan sifat perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap
manuasia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa ya ng
dilarangnya. Melanggar norma agama adalah Perbuatan dosa sehingga pelanggaranya
akan mendapatkan sanksi siksaan dineraka. Indonesia bukan Negara yang
mendasarkan pada satu agama. Namaun karna Indonesia percaya terhadap tuhan yang
maha esa sebagai ditegaskan dalam sila peratama, Ketuhanan yang maha esa.
Kerukunan antar umat beragama.
Norma agama dalam pelaksanaanya
tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan, tetapi juga mengatur
bagaimanana hubugan manusia dengan
mahluk ciptaan tuhan lainnya.manusia sebagai mahlu Ciptaan tuhan dilengkapi
dengan akal dan pikiran. Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesame Manusia. Oleh
karna itu, dengan dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan
manusia kepada tuhan dan Keserasian
manusia dengan sesama agama dan lingkungannya.
Norma Hukum adalah Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh
badan-badan resmi Negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan
dalam norma kukum harus ditaati oleh masyarakat. Pada hakikatnya,Suatu norma
hokum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Untuk itulah
Norma hokum memiliki dua macam sifat:
A. Bersifat
perintah, Yaitu Memerintahkan seseorang untuk berbuat sesuatu dan kalau tidak berbuat maka ia akan
melanggar norma hokum tersebut.
a.
Contoh : SIM ( Surat Izin Mengemudi ) Yang
diwajibkan bagi pengendara kendaraan
bermotor.
B. Bersifat
Larangan, Yaitu Melarang orang unntuk berbuat sesuatu dan jika orang tersebut
melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hokum tersebut.
a.
Larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor
melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan dan sudah ditentukan.
Negara Indonesia merupakan Negara
yang melaksanakan norma hokum. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 1 ayat
(3) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara hokum “ Hal itu menjamin
ketertiban ketertiban dalam kehidupan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar